1. Para
pengguna laporan keuangan koperasi
Adapun pengguna utama dari laporan keuangan koperasi adalah :
a.
Para
Anggota Koperasi
b.
Penjabat
Koperasi
c.
Calon
Anggota Koperasi
d.
Bank
e.
Kreditur
f.
Kantor
pajak
2. Tujuan
laporan keuangan koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah
untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai
lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah
sebagai berikut :
a. Manfaat yang diperoleh setelah menjadi
anggota koperasi.
b. Prestasi keuangan koperasi selama suatu
periode.
c. Transaksi, kejadian, dan keadaan yang
mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu
periode.
d. Informasi penting lainnya yang mungkin
mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi.
3. Isi
laporan keuangan koperasi
Isi laporan keuangan Koperasi meliputi :
1. Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai
aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Aktiva yang
diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual
untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat
keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak
diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan. Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui
sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh
temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya. Ekuitas koperasi terdiri dari
modal anggota berbentuk simpanan pokok, impanan wajib, simpanan lain yang
memiliki karaketeristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,
modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi.
Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib
yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang
simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri
diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.
2. Perhitungan Hasil
Usaha
Perhitungan hasil usaha (PHU) harus memuat hasil usaha dengan angggota dan
laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
3. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi
saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada
periode tertentu.
4. Laporan Promosi
Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat
ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun
buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi
untuk anggota. Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang
memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu
tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
· Manfaat ekonomi
dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
· Manfaat ekonomi
dari pemasaran dan pengolahan bersama.
· Manfaat ekonomi
dari simpan pinjam lewat koperasi.
· Manfaat ekonomi
dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
5. Catatan atas
Laporan Keuangan
Catatan atas
laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat :
·
Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan
beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
·
Kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian
persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada
anggota dan non-anggota.
·
Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau
pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai
oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan
usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
4. Informasi
untuk mencapai tujuan laporan keuangan koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk
mencapai tujuan sepserti maksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Sumberdaya ekonomis yang dimiliki
koperasi.
b. Kewajiban yang harius dipenuhi oleh
koperasi.
c. Kekayaan bersih yang dimiliki oleh
anggota dan koperasi itu sendiri.
d. Transaksi, kejadian, dan keadaan yang
terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan
kekayaan bersih koperasi.
e. Sumber dan penggunaan dana serta
informasi-infornmasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas
koperasi.
5. Karakteristik
laporan keuangan koperasi
a. Laporan keuangan merupakan bagian
dari penanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya dalam rapat anggota
tahunan (RAT).
b. Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan
posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang
penyajiaannya dilakukan secara komparatif.
c. SHU yang berasal dari transaksi anggota
maupun non anggota didistribusikan sesuai dengan komponen –komponen pembagian
SHU yang telah diatur dalam AD/ART koperasi, SHU yang bersumber dari transaksi
anggota dibagi sebgai berikut :
· Dana cadangan.
· Dana anggota.
· Dana pengurus.
· Dana sosial.
· Dana bukan dari transaksi anggota ialah
dana cadangan koperasi,dana pengurus,dana karyawan,dan dana pendidikan.
d. Laporan laba dan rugi menyajikan hasil
akhir SHU koperasi dapat diselanggarakan untuk anggota dan bukan anggota sesuai
dengan (pasal 45 UU No.25/1992).
e. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan
konsilidasi dari koperasi-koperasi.
f. Modal koperasi dibukukan terdiri dari
(simpanan, pinjaman, dan penyisian hasil cadangan ataupun sumber lainnya).
6. Prinsip-prinsip
laporan keuangan koperasi
1. Pendahuluan
Aktivitas usaha koperasi dilaksanakan
secara bertahap, sejak didirikan dalam skala kecil terus berkembang dalam skala
yang lebih besar. Skala usaha yang semakin besar dengan berbagai aktivitasnya
yang semakin banyak itu menghendaki adanya suatu pengelolaan sistem
administrasi koperasi yang lebih baik. Hal ini menjadi semakin penting,
mengingat bahwa koperasi memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan
perusahaan pada umumnya. Koperasi beranggotakan orang-orang yang menjalankan
usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam menjalankan usahanya, koperasi
dapat mendirikan dan memiliki perusahaan atau unit-unit usaha yang langsung
berada di bawah tanggung jawab pengurus koperasi. Koperasi beserta perusahaan
atau unit-unit usaha yang dimilikinya merupakan suatu kesatuan akuntansi (the accounting entity). Apabila sistem
administrasi koperasi tidak dilaksanakan dengan baik, maka hal ini bukan hanya
menggangu aktivitas usaha koperasi, tetapi juga menghambat pengembangan
perusahaan atau unit-unit usaha koperasi, yang pada akhirnya akan mengancam
kelangsungan hidup koperasi itu sendiri.
2. Administrasi Koperasi
Menurut Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi (2000),
administrasi koperasi terdiri dari :
· Administrasi Organisasi Administrasi
organisasi merupakan suatu sistem administrasi yang berhubungan dengan
aktivitas-aktivitas keanggotaan, kepengurusan dan pengelolaan koperasi.
Administrasi koperasi sangat penting bagi koperasi dalam
melakukan kegiatan operasionalnya, karena administrasi koperasi dapat berfungsi
untuk memberikan kejelasan dari tujuan yang ingin dicapai. Dalam Pasal 1
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan ekonomi anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada
umumnya
· Administrasi Usaha
Administrasi usaha merupakan suatu sistem administrasi yang
berhubungan dengan pengelolaan usaha (business)
koperasi. Dalam penyelenggaraan administrasi organisasi koperasi diperlukan
antara lain buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan pengawas, buku
simpanan anggota, kartu anggota, buku notulen rapat-rapat pengurus dan rapat
anggota. Buku daftar anggota memuat nomor unit anggota, nama lengkap, umur,
jenis kelamin, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota,
cap ibu jari tangan atau tanda tangan anggota.
Akuntansi berbeda dengan tata buku (book-keeping) karena tata buku merupakan fungsi pencatatan dari
proses akuntansi. Tata buku mencatat transaksi ekonomi dan kejadian ekonomi
lainnya, sebaliknya akuntansi melibatkan analisis transaksi dan kejadian
ekonomi, memutuskan bagaimana melaporkannya dalam laporan keuangan, dan
menafsirkan hasil-hasilnya. Dengan demikian, akuntansi memiliki cakupan yang
lebih luas daripada tata buku.
3. Akun Pada
Laporan Keuangan Koperasi
Dengan memahami karakteristik koperasi
dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip
keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum
dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia
tersebut, antara lain sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada
para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas
ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai
kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas,
maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam
catatan atas laporan keuangan.
·
Kewajiban
a.
Simpanan
anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai
kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh
temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
b.
Simpanan
anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam
nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri
sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan
ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui
sebagai kewajiban koperasi.
·
Aset
Aset atau harta koperasi yang diperoleh
dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup
kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan
tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
·
Transaksi Usaha Koperasi
a.
Pendapatan
koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi
bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada
anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi
bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh
anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan
pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban
jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota.
b.
Pendapatan
koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai
pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari
pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha
sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi
dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa
usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya
daripada non-anggota.
c.
Beban
usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan
perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi
tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat
atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi
lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara
khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha
lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban
perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan
anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan
koperasi nasional.
·
Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau
ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang
bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib;
modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
Jika terdapat kelebihan nilai nominal dalam setoran simpanan wajib dan simpanan
pokok tersebut di atas dibandingkan dengan nilai nominal simpanan pokok dan
simpanan wajib dari anggota pendiri terdahulu, maka kelebihan dalam nilai
nominal tersebut diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota. Modal ini
bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat
anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
·
Modal Penyertaan
Dalam sistem akutansi koperasi diakui
sebagai Equity (modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan
dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan
kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal
penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang
tersebut diserahkan kepada koperasi.
·
Modal Sumbangan
Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi
yang dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan
modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban
jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan dan tujuan penggunaannya
harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Pembentukan dana cadangan
dapat ditujukan untuk antara lain mengembangkan usaha koperasi, menutup risiko
kerugian, dan membayar kembali uang simpanan anggota yang mengundurkan diri
atau keluar dari keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU
yang tidak dibagikan, harus dicatat dalam pos dana cadangan. Tujuan penggunaan
dana cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Pada dasarnya delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam
penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam
standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi
yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.
7. Standar
akuntansi keuangan koperasi
Dilihat dari sisi format pelaporan, maka
laporan keuangan koperasi sebagai badan usaha, pada dasarnya tidak berbeda
dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha
swasta dan badan usaha milik Negara. Secara umum laporan keuangan meliputi neraca
(balanced sheet), perhitungan hasil
usaha (income statement), laporan
arus kas (cash flow), catatan atas
laporan keuangan, dan laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan
keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah
adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan
usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatandan beban
kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan
perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Dalam hal
secara demikian sulit dilaksanaka alokasi dapat dilakukan secra sistematik dan
rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan
atas laporan kuangan. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan keuangan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatika nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan
dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan. Di bawah ini disajikan
kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang
menyangkut pendapatan dan beban (Sisa Hasil Usaha), aktiva koperasi,
kewajiban-kewajiban koperasi, dan kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi.
SISA HASIL USAHA
PENDAPATAN/PENERIMAAN
Pendapatan pada perhitungan hasil usaha
sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut :
§ pendapatan yang timbul dari transaksi
penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
§ Pendapatan tertentu yang realisasi
penerimaannya masih tergantung pada persyaratan atau / ketentuan yang
ditetapkan. Contoh fee koperasi yang
diperoleh dari penyaluran dan pengadaaan komoditi program seperti fee pangan, fee gula, fee pupuk dan
lain-lain.
Menurut standar akuntansi koperasi, maka
pendapatan yang diperoleh dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai
penjualan kepada anggota atu pendapatan dari anggota. Informasi tentang jumlah
maupun nilai transaksi semacam ini dalam suatu periode tertentu dapat merupakan
salah satu etunjuk penting tentang manfaat yang diberikan koperasi kepada para
anggotanya. Pendapatan yang timbul sehubungan dengan penjualan produk atau
penyerahan jasa kepada bukan anggota dapat dipandang sebagai pendapatan usaha
sebagaimana lazimnya terdapat pada badan-badan usaha lainnya. Pendapatan yang timbul
dari transaksi semacam ini perlu disajikan secara terpisah pada perhitungan
hasil usaha sebagai penjualan kepada bukan anggota atau pendapatan dari bukan
anggota. Selanjutnya, pendapatan yang realisasi penerimaan uangnya masih tidak
pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dalam kelompok kewajiban.
BEBAN
Beberapa karakteristik beban pokok
penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut :
§ Beban poko penjualan produk kepada
anggota dan bukan anggota.
§ Beban yang terjadi karena aktivitas koperasi
dalam kaitannya dengan progrom-program pemerintah.
§ Beban yang padas hakekatnya dapat
dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban
untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota.
Berkaitan dengan beban pokok penjualan
ini, standar akuntansi koperasi menyebutkan bahwa, beban pokok penjualan yang
timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan
secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Dengan demikian dapat
diperoleh informasi tentang hasil usaha kotor dari transaksi dengan anggota. Kemudian
beban yang tejadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan program
khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
Dengan demikian beban harus disajikan
secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota. Untuk itu,
sedapat mungkin alokasi didasarka atas perbandingan jumlah manfaat yang
diterima. Tetapi, apabila hal demikian sulit dilaksanakan, maka alokasi dapat
dilakukan secara sistematik dan rasional. Metode alokasi tersebut perlu
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk memperoleh informasi yang
lebih jelas tentang sisa hasil usaha koperasi.
AKTIVA
KAS DAN BANK
Pengertian Kas dan Bank menurut Standar
Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut :
1. Kas ialah alat pembayaran yang siap dan
bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
2. Bank ialah sisa rekening giro perusahaan
yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
Sesuai dengan kondisi di lapangan bawah
pos kas dan bank dalam neraca koperasi dapat digolongkan menjadi :
1. Kas dan Bank milik koperasi yang penggunaanya
tidak dibatasi.
2. Kas dan bank milik koperasi yang wewenang
penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening fee
pengadaan pangan, fee gula, fee pupuk.
3. Kas dan bank atas nama koperasi (titipan)
dan oleh karena itu wewenang penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening dana
pengembangan cengkeh dan dana penyangga.
Berdasarkan standar akuntansi keuangan
koperasi, kas dan bank milik koperasi yang wewenang penggunannya dibatasi disajikan
secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau aktiva jangka
panjang tergantung pada jangka waktu pembatasnnya. Kemudian, kas dan bank bukan
milik koperasi disajikan secara terpisah sebagai aktiva titipan.
PIUTANG
Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
o
Piutang
yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota. Piutang ini harus
disajikan secara terpisah di neraca sebagai piutang dari anggota.
o
Piutang
yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota.
o
Piutang
kepada koperasi lain.
o
Piutang
yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain
yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati. Piutang
ini mengandung ketidakpastian sehingga dicatat dan diakui pada saat telah
dipastikan realisasinya.
§ Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan
dengan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
§ Kebijakan akuntansi mengenai aktifa tetap,
penilaian persediaan, piutang dan lain-lain.
§ Dasar penetapan harga pelayanan kepada
anggota dan nonanggota.
§ Kewajiban-kewajiban koperasi.
§ Kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar