Senin, 24 April 2017

SOFTSKILL (EKONOMI KOPERASI)


      1. Para pengguna laporan keuangan koperasi
Adapun pengguna utama dari laporan keuangan koperasi adalah :
a.      Para Anggota Koperasi
b.     Penjabat Koperasi
c.      Calon Anggota Koperasi
d.     Bank
e.      Kreditur
f.      Kantor pajak

      2. Tujuan laporan keuangan koperasi
 Tujuan laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut :
a.      Manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi.
b.     Prestasi keuangan koperasi selama suatu periode.
c. Transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu periode.
d.     Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi.
       3. Isi laporan keuangan koperasi
Isi laporan keuangan Koperasi meliputi :
1.     Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya. Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, impanan wajib, simpanan lain yang memiliki karaketeristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi. Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.
2.     Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha (PHU) harus memuat hasil usaha dengan angggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
3.     Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
4.     Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota. Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
·       Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
·       Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
·       Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
·       Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
5.     Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat :
·       Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
·       Kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
·       Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
  
          4. Informasi untuk mencapai tujuan laporan keuangan koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan sepserti maksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.      Sumberdaya ekonomis yang dimiliki koperasi.
b.     Kewajiban yang harius dipenuhi oleh koperasi.
c.      Kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri.
d.     Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih koperasi.
e.      Sumber dan penggunaan dana serta informasi-infornmasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi.

      5. Karakteristik laporan keuangan koperasi
a.      Laporan keuangan merupakan  bagian dari penanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya dalam rapat anggota tahunan (RAT).
b.     Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiaannya dilakukan secara komparatif.
c.      SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun non anggota didistribusikan sesuai dengan komponen –komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD/ART koperasi, SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebgai berikut :
·       Dana cadangan.
·       Dana anggota.
·       Dana pengurus.
·       Dana sosial.
·       Dana bukan dari transaksi anggota ialah dana cadangan koperasi,dana pengurus,dana karyawan,dan dana pendidikan.
d.     Laporan laba dan rugi menyajikan hasil akhir SHU koperasi dapat diselanggarakan untuk anggota dan bukan anggota sesuai dengan (pasal 45 UU No.25/1992).
e.      Laporan keuangan koperasi bukan merupakan konsilidasi dari koperasi-koperasi.
f.      Modal koperasi dibukukan terdiri dari (simpanan, pinjaman, dan penyisian hasil cadangan ataupun sumber lainnya).

     6. Prinsip-prinsip laporan keuangan koperasi
1.     Pendahuluan
Aktivitas usaha koperasi dilaksanakan secara bertahap, sejak didirikan dalam skala kecil terus berkembang dalam skala yang lebih besar. Skala usaha yang semakin besar dengan berbagai aktivitasnya yang semakin banyak itu menghendaki adanya suatu pengelolaan sistem administrasi koperasi yang lebih baik. Hal ini menjadi semakin penting, mengingat bahwa koperasi memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Koperasi beranggotakan orang-orang yang menjalankan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam menjalankan usahanya, koperasi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan atau unit-unit usaha yang langsung berada di bawah tanggung jawab pengurus koperasi. Koperasi beserta perusahaan atau unit-unit usaha yang dimilikinya merupakan suatu kesatuan akuntansi (the accounting entity). Apabila sistem administrasi koperasi tidak dilaksanakan dengan baik, maka hal ini bukan hanya menggangu aktivitas usaha koperasi, tetapi juga menghambat pengembangan perusahaan atau unit-unit usaha koperasi, yang pada akhirnya akan mengancam kelangsungan hidup koperasi itu sendiri.
2.     Administrasi Koperasi
Menurut Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi (2000), administrasi koperasi terdiri dari :
·       Administrasi Organisasi Administrasi organisasi merupakan suatu sistem administrasi yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas keanggotaan, kepengurusan dan pengelolaan koperasi.
Administrasi koperasi sangat penting bagi koperasi dalam melakukan kegiatan operasionalnya, karena administrasi koperasi dapat berfungsi untuk memberikan kejelasan dari tujuan yang ingin dicapai. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan ekonomi anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
·       Administrasi Usaha
Administrasi usaha merupakan suatu sistem administrasi yang berhubungan dengan pengelolaan usaha (business) koperasi. Dalam penyelenggaraan administrasi organisasi koperasi diperlukan antara lain buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan pengawas, buku simpanan anggota, kartu anggota, buku notulen rapat-rapat pengurus dan rapat anggota. Buku daftar anggota memuat nomor unit anggota, nama lengkap, umur, jenis kelamin, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari tangan atau tanda tangan anggota.
Akuntansi berbeda dengan tata buku (book-keeping) karena tata buku merupakan fungsi pencatatan dari proses akuntansi. Tata buku mencatat transaksi ekonomi dan kejadian ekonomi lainnya, sebaliknya akuntansi melibatkan analisis transaksi dan kejadian ekonomi, memutuskan bagaimana melaporkannya dalam laporan keuangan, dan menafsirkan hasil-hasilnya. Dengan demikian, akuntansi memiliki cakupan yang lebih luas daripada tata buku.

3.     Akun Pada Laporan Keuangan Koperasi
Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut :
·       Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
·       Kewajiban
a.      Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
b.     Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
·       Aset
Aset atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
·       Transaksi Usaha Koperasi
a.      Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota.
b.     Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota.
c.      Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan koperasi nasional.
·       Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi. Jika terdapat kelebihan nilai nominal dalam setoran simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut di atas dibandingkan dengan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota pendiri terdahulu, maka kelebihan dalam nilai nominal tersebut diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
·       Modal Penyertaan
Dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity (modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.
·       Modal Sumbangan
Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
·       Dana Cadangan
Dana cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Pembentukan dana cadangan dapat ditujukan untuk antara lain mengembangkan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan membayar kembali uang simpanan anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang tidak dibagikan, harus dicatat dalam pos dana cadangan. Tujuan penggunaan dana cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Pada dasarnya delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.

      7. Standar akuntansi keuangan koperasi
Dilihat dari sisi format pelaporan, maka laporan keuangan koperasi sebagai badan usaha, pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik Negara. Secara umum laporan keuangan meliputi neraca (balanced sheet), perhitungan hasil usaha (income statement), laporan arus kas (cash flow), catatan atas laporan keuangan, dan laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatandan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Dalam hal secara demikian sulit dilaksanaka alokasi dapat dilakukan secra sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan kuangan. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatika nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan. Di bawah ini disajikan kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut pendapatan dan beban (Sisa Hasil Usaha), aktiva koperasi, kewajiban-kewajiban koperasi, dan kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi.
SISA HASIL USAHA
PENDAPATAN/PENERIMAAN
Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut :
§  pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
§  Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan atau / ketentuan yang ditetapkan. Contoh fee koperasi yang diperoleh dari penyaluran dan pengadaaan komoditi program seperti fee pangan, fee gula, fee pupuk dan lain-lain.
Menurut standar akuntansi koperasi, maka pendapatan yang diperoleh dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada anggota atu pendapatan dari anggota. Informasi tentang jumlah maupun nilai transaksi semacam ini dalam suatu periode tertentu dapat merupakan salah satu etunjuk penting tentang manfaat yang diberikan koperasi kepada para anggotanya. Pendapatan yang timbul sehubungan dengan penjualan produk atau penyerahan jasa kepada bukan anggota dapat dipandang sebagai pendapatan usaha sebagaimana lazimnya terdapat pada badan-badan usaha lainnya. Pendapatan yang timbul dari transaksi semacam ini perlu disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada bukan anggota atau pendapatan dari bukan anggota. Selanjutnya, pendapatan yang realisasi penerimaan uangnya masih tidak pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dalam kelompok kewajiban.

BEBAN
Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut :
§  Beban poko penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota.
§  Beban yang terjadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan progrom-program pemerintah.
§  Beban yang padas hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota.
Berkaitan dengan beban pokok penjualan ini, standar akuntansi koperasi menyebutkan bahwa, beban pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Dengan demikian dapat diperoleh informasi tentang hasil usaha kotor dari transaksi dengan anggota. Kemudian beban yang tejadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
Dengan demikian beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota. Untuk itu, sedapat mungkin alokasi didasarka atas perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Tetapi, apabila hal demikian sulit dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematik dan rasional. Metode alokasi tersebut perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas tentang sisa hasil usaha koperasi.

AKTIVA
KAS DAN BANK
Pengertian Kas dan Bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut :
1.     Kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
2.     Bank ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
Sesuai dengan kondisi di lapangan bawah pos kas dan bank dalam neraca koperasi dapat digolongkan menjadi :
1.     Kas dan Bank milik koperasi yang penggunaanya tidak dibatasi.
2.     Kas dan bank milik koperasi yang wewenang penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening fee pengadaan pangan, fee gula, fee pupuk.
3.     Kas dan bank atas nama koperasi (titipan) dan oleh karena itu wewenang penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening dana pengembangan cengkeh dan dana penyangga.
Berdasarkan standar akuntansi keuangan koperasi, kas dan bank milik koperasi yang wewenang penggunannya dibatasi disajikan secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau aktiva jangka panjang tergantung pada jangka waktu pembatasnnya. Kemudian, kas dan bank bukan milik koperasi disajikan secara terpisah sebagai aktiva titipan.

PIUTANG
Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
o   Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota. Piutang ini harus disajikan secara terpisah di neraca sebagai piutang dari anggota.
o   Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota.
o   Piutang kepada koperasi lain.
o   Piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati. Piutang ini mengandung ketidakpastian sehingga dicatat dan diakui pada saat telah dipastikan realisasinya.

      8. Kekhasan pencatatan transaksi untuk laporan keuangan koperasi
§  Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
§  Kebijakan akuntansi mengenai aktifa tetap, penilaian persediaan, piutang dan lain-lain.
§  Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan nonanggota.
§  Kewajiban-kewajiban koperasi.
§  Kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi.



DAFTAR PUSTAKA