Kamis, 09 Maret 2017

Kelompok 3 : Koperasi



Nama Kelompok         :  1. Anissa                            (51214303)
  2. Meilisa Malihah Utami     (56214542)
Kelas                           :  3DF02
Mata Kuliah                 :  Ekonomi Koperasi (Softskill)

·         Tahapan Pendirian Koperasi
    Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut :


Peraga 1. Tahapan Pembentukan Koperasi

Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara rinci, tahapan pendirian koperasi seperti telah digambarkan pada peraga 1 adalah sebagai berikut :
1.      Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.

2.      Selanjutnya pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.

3.      Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.

4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
-  Kesepakatan pembentukan koperasi
-  Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
-  Penetapan pendiri koperasi
-  Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
-  Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
-  Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
  Penutup

5.      Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain :
-  Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan lainnya
-  Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi
-  Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain

6.  Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp. 1000,-, disertai lampiran sebagai berikut :
-  Akta pendirian dan AD/ART koperasi dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp. 1000,-
-  Berita acara rapat pembentukan koperasi
-  Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
- Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
-  Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
-  Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi

7.      Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.

8.     Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9.      Selanjutnya apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan kententuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi tingkat II untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

·         Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 6-8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
§  Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
§  Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
§  Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
§  Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
§  Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
v  Daftar nama pendiri
v  Nama dan tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
v  Ketentuan mengenai keanggotaan
v  Ketentuan mengenai rapat anggota
v  Ketentuan mengenai pengelolaan
v  Ketentuan mengenai permodalan
v  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
v  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
v  Ketentuan mengenai sanksi

·         Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :

Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
§  Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani, terlibat masalah, atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau terkena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
§  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
§  Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas, dan pinjaman dari pihak luar.
§  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
§  Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah. Sasarannya adalah agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk diantaranya adalah penjelasan mengenai apa sebenarnya koperasi itu, termasuk struktur organisasi, manajemen, serta kegiatan usaha, dan yang paling penting ialah mengenai landasan, prinsip/sendi dasar koperasi, keanggotaan, dan kepengurusaannya.
§  Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi. Jika hanya sebagian saja yang dapat memperoleh pendidikan/pelatihan, maka mereka itu nantinya diharapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya kepada rekan-rekannya mengenai bidang perkoperasian. Dalam hal ini Pejabat Koperasi dibantu dalam rangka memberikan penerangan dan penyuluhan perkoperasian, yang berarti memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
§  Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

Rapat Pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
§  Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut diatas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri.
§  Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat/petugas departemen koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
§  Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain :
v  Tujuan pendirian koperasi
v  Usaha yang hendak dijalankan
v  Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
v  Penyusunan anggaran dasar
v  Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
v  Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
§  Penyusunan AD/ART koperasi harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. AD/ART tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanannya, dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama. Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar adalah :
v  Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
v  Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
v  Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
v  Maksud dan tujuan koperasi
v  Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
v  Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
v  Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
v  Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
v  Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi, dan sisa kekayaan apabila koperasi dibubarkan
v  Lain-lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud
§  Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara tersebut yaitu konsep anggaran dasar yang telah disetujui dalam rapat dan neraca awal koperasi akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang diajukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.

Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
§  Para pendiri (atau orang yang diberi kuasa) mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk, atau kepada Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekretaris Jendral bagi koperasi primer/koperasi sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada beberapa propinsi sesuai dengan skala usaha koperasi yang bersangkutan.
§  Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut :
v  Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
v  Berita acara rapat pembentukan
v  Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok. Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib
§  Disamping itu, pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani.
§  Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat (Kepala Kantor Koperasi dan PKM Kabupaten/Kotamadya setempat) segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri/pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasi tadi dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia.
§  Jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan untuk diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian sempurna.

Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
§  Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan. Penelitian itu untuk mengetahui secara langsung apakah persyaratan pembentukan telah terpenuhi, telah ada kegiatan dan sesuai dengan maksud dan tujuan atau tidak seperti apa yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan, serta apakah mempunyai dasar-dasar yang kuat untuk kelangsungan hidupnya.
§  Atas dasar penelitian pemeriksaan diatas, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya seperti berikut :
v  Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan dan setuju agar koperasi tersebut mendapat hak badan hukum koperasi
v  Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
§  Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan (lengkap dengan lampiran-lampirannya:anggaran dasar, berita acara rapat pembentukan, neraca awal, ditambah rekomendasi pejabat berupa surat persetujuannya) kepada pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi.
§  Kepala kantor departemen koperasi, PKM atau menteri koperasi, PKM dalam hal ini sekretaris jendral departemen koperasi, PKM akan melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan harus layak secara ekonomi.
§  Materi anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Pengesahan Akte Pendirian
§  Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan, pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
§  Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi (dalam hal ini Direktur Jendral Bina Lembaga Koperasi atau Kepala Wilayah Departemen Koperasi Setempat) berkeberatan atas isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang bersangkutan (karena menganggap ada ketidaksesuaian dengan undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan menganggap ada ketidaksesuaian kegiatan koperasi dengan maksud dan tujuannya), maka para pendiri koperasi dapat mengajukan banding kepada menteri koperasi dalam waktu 3 bulan terhitung sejak sehari setelah penerimaan surat penolakan. Menteri harus memberikan keputusan selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sehari setelah penerimaan surat permohonan banding. Keputusan menteri dimaksud merupakan keputusan terakhir.
§  Apabila pejabat yang berwenang/berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa akta pendirian/anggaran dasar tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta kegiatannya sesuai dengan tujuannya, maka akta pendirian akan didaftarkan dengan nomor urut yang sesuai dalam buku daftar umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian/anggaran dasar dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama menteri.
§  Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi. Sejak tanggal pendaftaran tersebut, koperasi yang bersangkutan adalah badan hukum sah sebagai badan hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran tersebut berakhir. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi didalam berita negara.
§  Buku daftar umum serta akta-akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan Cuma-Cuma oleh umum. Sedangkan salinan atau petikan akta/anggaran dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan, dan harus dilegalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan. Agar setiap orang dengan segera dapat mengetahui sifat organisasi dan kegiatannya, maka sebaiknya koperasi yang bersangkutan harus memakai nama koperasi, yang menunjukan golongan atau usaha koperasi tersebut.
§  Badan hukum yang diperoleh memungkinan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang agraria, serta melakukan usaha-usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
§  Surat-surat atau formulir yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.

·         Anggaran Dasar Koperasi
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk meningkatkan diri di dalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

Pedoman Penyusunan
Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1)1 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar”. Sedangkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar koperasi : (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapatkan pengakuan/pengesahan dari pemerintah.
AD yang sudah disahkan tersebut, selanjutnya menjadi pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Peraturan dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan pengurus dan anggota, hubungan pengurus dan pengelola, dan sebagainya. Di samping itu, bersifat eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha, kerjasama manajemen, dan sebagainya.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenanng menetapkan AD koperasi adalah rapat anggota. Dengan demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini. Karena itu, anggota harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sehingga perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan pokok pedoman penyusunan AD/ART koperasi.

Tujuan Penyusunan
§  Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi dan kedudukannya kuat secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
§  Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi.
§  Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
§  Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

Ruang Lingkup
§  Anggaran dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah di mengerti oleh siapapun.
§  Anggaran rumah tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
§  Ketentuan pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi :
v  Organisasi
v  Usaha
v  Modal
v  Manajemen/Pengelolaan
§  Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut :
v  Daftar nama pendiri
v  Nama dan tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan
v  Keanggotaan
v  Perangkat organisasi
v  Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
v  Waktu pendirian
v  Perubahan AD/ART dan Pembubaran
v  Sanksi
§  Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut :
v  Kegiatan usaha
v  Pendapatan
v  Sisa hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
v  Tanggungan
v  Tahun buku
v  Perikatan usaha
§  Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
v  Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
v  Modal pinjaman
v  Modal penyertaan
§  Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
v  Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v  Hubungan kerja antar pengurus serta antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v  Hubungan kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
v  Laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v  Laporan keuangan

Cara Penyusunan
§  AD/ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi atau yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubah AD/ART yang sudah disepakati sebelumnya.
§  AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi; pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri); atau pada rapat pengesahan perubahan AD/ART (bagi koperasi yang telah berdiri).
§  Dalam penyusunan AD/ART koperasi, hal-hal berikut ini harus diperhatikan :
v  Isi atau materi yang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
v  Setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
v  Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam anggaran dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu, rapat pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi ART.
v  Penyusunan anggaran dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diberi kuasa untuk menandatangani anggaran dasar, mengurus serta menyelesaikannya sampai memperoleh pengesahan akta pendirian koperasi sebagai badan hukum.

Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
§  Materi yang disusun dalam anggaran dasar koperasi meliputi :
v  Daftar nama pendiri
v  Nama dan tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan
v  Kegiatan usaha
v  Ketentuan mengenai keanggotaan
v  Ketentuan mengenai rapat anggota
v  Ketentuan tentang pengurus
v  Ketentuan tentang pengawas
v  Ketentuan mengenai pengelolaan
v  Ketentuan mengenai permodalan
v  Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri
v  Ketentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU)
v  Ketentuan mengenai sanksi
v  Ketentuan mengenai pembubaran
v  Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
v  Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
§  Materi anggaran dasar koperasi tersebut dapat diperluas dengan menetapkan hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha koperasi yang bersangkutan. Selanjutnya, rincian materi anggaran dasar koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
v  Ketentuan mengenai daftar nama pendiri
a)      Dalam daftar nama pendiri, untuk koperasi primer harus memuat nama, pekerjaan, alamat, yang ditulis secara lengkap dan jelas dari orang-orang yang hadir pada rapat pertama pembentukan koperasi primer.
b)      Orang-orang sebagaimana dimaksud huruf (a) adalah orang-orang yang: (1) memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi sesuai dengan jenis koperasi atau kegiatan usaha koperasi yang akan dijalankan; (2) menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota koperasi secara aktif; (3) bersedia membayar tunai simpanan pokok dan simpanan wajib yang pertama kali ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama.
c)      Dalam daftar nama pendiri sebagaimana dimaksud huruf (a) untuk koperasi sekunder harus memuat nama-nama koperasi beserta nama-nama pengurusnya, kegiatan usaha, alamat, dan tempat kedudukan yang ditulis secara lengkap dan jelas, yang hadir pada rapat pembentukan koperasi sekunder.
d)     Koperasi sebagaimana dimaksud huruf (c) adalah koperasi yang mempunyai kegiatan usaha yang sejenis atau tidak sejenis; koperasi yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota koperasi sekunder; koperasi yang telah membayar tunai simpanan pokok dan simpanan wajib yang pertama kali ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
v  Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi
a)      Penggunaan nama koperasi ditulis secara jelas, lengkap, mudah dibaca, dan tidak menggunakan nama yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan perundang-undangan yang berlaku.
b)      Tempat kedudukan koperasi memuat alamat kantor tetap koperasi secara lengkap dan jelas.
c)      Tempat kedudukan koperasi disebutkan dengan lengkap dan jelas sebagai alamat kantor tetap koperasi. Hal ini penting berkaitan dengan pelayanan anggota dan hubungannya dengan pihak lain.
v  Ketentuan mengenai tujuan koperasi
a)      Tujuan koperasi harus dirumuskan dengan jelas dan mencerminkan adanya kebutuhan dan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui koperasi
b)      Dalam tujuan koperasi dapat dicerminkan adanya upaya koperasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga diperoleh nilai tambah yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan anggota koperasi.
v  Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
a)      Bidang usaha yang dijalankan oleh koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi dan atau kegiatan usaha para anggotanya, atau usaha yang dapat mendukung kemajuan usaha dan kepentingan usaha.
b)      Setiap bidang usaha yang dikembangkan koperasi hendaknya didasarkan pada kelayakan ekonomi agar memiliki prospek untuk menghasilkan nilai tambah yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan anggota.
c)      Koperasi harus memiliki usaha pokok dan dapat melaksanakan usaha lain yang berkaitan dengan kepentingan dan usaha anggotanya.
v  Ketentuan mengenai keanggotaan
a)      Dalam keanggotaan yang merupakan pemilik dan pengguna jasa koperasi, diatur persyaratan keanggotaan, hak, kewajiban, tanggungan, dan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
b)      Anggota koperasi harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
o   Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum.
o   Memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan berpotensi untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan usaha koperasi.
o   Membayar lunas simpanan pokok.
o   Menyetujui isi AD/ART dan sanggup melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
c)      Koperasi dapat juga memiliki anggota luar biasa yang persyaratan hak dan kewajibannya antara lain :
o   Tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota, tetapi dapat mengajukan usul, saran, atau pendapat
o   Tidak memiliki hak pilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas
o   Membayar lunas simpanan pokok dan simpanan wajib
o   Dapat memperoleh pelayanan dari koperasi
d)     Koperasi dapat menerima calon anggota dengan persyaratan hak dan kewajiban antara lain sebagai berikut :
o   Warga Negara Indonesia
o   Mampu melakukan tindakan hukum
o   Mempunyai kepentingan ekonomi yang terkait dengan usaha koperasi
o   Telah membayar sebagian dari jumlah nilai simpanan pokok serta bersedia melunasinya dalam jangka waktu tertentu yang nilainya ditentukan dalam rapat pengurus
o   Tidak memiliki hak suara serta hak pilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas dan tidak memperoleh pembagian sisa hasil usaha
o   Dapat memberikan saran dan pendapat
e)      Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota dan diberikan kartu tanda anggota.
f)       Dalam pengaturan mengenai kewajiban anggota, dapat ditentukan antara lain kewajiban untuk :
o   Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
o   Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi.
o   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan.
o   Menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.
g)      Dalam pengaturan mengenai hak anggota dapat ditentukan antara lain hak untuk :
o   Menghadiri, menyatakan pendapat, dan menggunakan hak suara dalam rapat anggota.
o   Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
o   Meminta diadakan rapat anggota.
o   Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
o   Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang proporsional antarsesama anggota.
o   Memperoleh pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai jasa yang diberikan terhadap koperasinya.
o   Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi.
h)      Pengaturan tentang berakhirnya keanggotaan dapat ditetapkan berdasarkan alasan :
o   Meninggal dunia
o   Berhenti atas permintaan sendiri
o   Diberhentikan oleh pengurus, karena :
ü  Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan
ü  Tidak memenuhi kewajiban
ü  Melanggar peraturan perundang-undangan dan keputusan rapat anggota
ü  Melakukan tindakan pidana atau mencemarkan nama baik koperasi
i)        Anggota yang berhenti berdasarkan alasan tersebut, dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan tersebut.
j)        Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang piutangnya dan tidak dibenarkan hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota
k)      Berkaitan dengan pemberhentian anggota, dapat pula diatur mengenai pemberhentian sementara dan hak untuk membela diri di hadapan rapat anggota.
v  Ketentuan mengenai rapat anggota
a)      Ketentuan rapat anggota harus diatur secara jelas dan rinci
b)      Hal-hal yang perlu diatur dalam ketentuan mengenai rapat anggota adalah sebagai berikut :
o   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
o   Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.
o   Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 kali satu tahun.
o   Rapat anggota dapat diadakan atas permintaan tertulis dari sejumlah anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota.
o   Keabsahan rapat anggota dan keputusan rapat anggota ditentukan oleh kuorum yang ditetapkan oleh rapat anggota. Besarnya kuorum dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.
o   Dalam hal rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan, maka rapat anggota dapat ditunda. Batas waktu penundaan ditetapkan sendiri oleh rapat anggota. Penyelenggaraan rapat anggota bagi koperasi yang jumlahnya besar, dapat secara bertahap.
o   Rapat anggota dapat menentukan rapat anggota luar biasa yang penyelenggaraan maupun wewenangnya diatur dalam anggaran dasar, misalnya penggantian pengurus, perluasan usaha, perubahan anggaran dasar, dan penyelesaian kasus.
o   Penetapan rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan pengurus.
o   Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk tercapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
o   Perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa.
o   Pengaturan rapat anggota antara lain mengatur mengenai tugas, fungsi, dan wewenang rapat anggota tahunan, yang antara lain menetapkan :
ü  Kewenangan dalam pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya
ü  Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
ü  Kewenangan dalam menetapkan pembagian sisa hasil usaha
ü  Memilih dan menetapkan kepengurusan pada periode tertentu
o   Pengaturan rapat anggota luar biasa antara lain mengenai tugas, fungsi, dan wewenang rapat anggota luar biasa diantaranya menetapkan :
ü  Kewenangan dalam menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan dalam rapat anggota sebelumnya.
ü  Menetapkan perluasan usaha.
ü  Memberhentikan sementara pengurus dan atau pengawas atau anggota, atas tindakan yang menyalahi anggaran dasar atau keputusan rapat anggota, dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus dan atau pengawas.
o   Dalam penyelenggaraan rapat anggota, perlu diatur ketentuan mengenai undangan rapat, tata tertib dan acara rapat, waktu rapat, pimpinan rapat, dan notulen rapat.
ü  Semua keputusan rapat anggota harus dibuatkan berita acara keputusan rapat anggota dan disahkan oleh rapat anggota.
ü  Undangan kepada anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
ü  Rapat anggota koperasi sekunder harus dihadiri oleh wakil-wakil koperasi anggota yang mendapat mandat tertulis dari koperasinya.
ü  Rapat anggota koperasi sekunder tidak harus menunggu pelaksanaan rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya.

v  Ketentuan mengenai pengurus
Pengurus adalah perangkat organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam manajemen koperasi dan bertanggungjawab dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi sesuai mandat yang diberikan oleh rapat anggota. Pengaturan pengurus antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
b)      Cara pemilihan pengurus diatur secara demokratis baik secara langsung maupun tidak langsung. Tata cara pemilihan pengurus secara teknis diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan khusus untuk itu.
c)      Persyaratan menjadi pengurus antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran, pengalaman kerja, dedikasi, dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa tahun.
d)     Masa jabatan pengurus ditentukan paling lama 5 tahun. Sesuai ketentuan pasal 29 ayat (4) UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
e)      Harus ditentukan pola penetapan periode jabatan pengurus untuk dapat dipilih kembali.
f)       Harus ditentukan pula mengenai pengisian jabatan pengurus yang lowong karena diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
g)      Harus ditentukan susunan dan jumlah anggota pengurus sesuai dengan bentuk, tingkat, pertumbuhan organisasi, dan kegiatan usaha koperasi.
h)      Susunan anggota pengurus dicantumkan dalam buku daftar pengurus dan ditandatangani oleh masing-masing anggota pengurus.
i)        Tugas dan kewajiban anggota pengurus harus jelas dicantumkan, sehingga batas kewenangan dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan jelas.
j)        Tugas pengurus antara lain :
o   Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
o   Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
o   Menyelenggarakan rapat anggota
o   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
o   Melaksanakan administrasi organisasi dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
o   Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan public sesuai dengan kemampuan dan tingkat perkembangannya
k)      Wewenang pengurus antara lain :
o   Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
o   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
o   Melakukan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan operasi sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota, misalnya melakukan kerjasama usaha dan pengajuan kredit perluasan usaha atau usaha baru
l)        Untuk meningkatkan peranan koperasi sebagai badan usaha, sesuai dengan tingkat perkembangan koperasi. Pengurus dapat mengangkat pengelolaan usaha.
m)    Pengelola usaha dapat berbentuk manajer atau direksi.
n)      Ketentuan mengenai pengangkatan pengelola usaha, wewenang, dan tugas-tugasnya harus jelas diatur, sehingga batas wewenang dan tanggung jawab hanya sebatas yang dikuasakan oleh pengurus, baik dibidang keuangan maupun di bidang lainnya.
o)      Dalam pengaturan pengelola usaha ditetapkan :
o   Pengangkatan pengelola dilakukan dengan perjanjian kontraktual
o   Harus ada batas wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada pengelola oleh pengurus
o   Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
o   Sebelum pengurus mengangkat pengelola, rencana pengangkatan diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
p)      Pengelola tidak boleh mempunyai keluarga sedarah dan semeda sampai derajat ketiga dengan pengurus/pengawas.
q)      Terjadi kerugian disebabkan karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau lalai oleh pengurus  baik bersama-sama maupun sendiri perlu ditetapkan tanggungan atau batas tanggungan masing-masing pengurus.

v  Ketentuan mengenai pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam pengelolaan koperasi dan bertanggungjawab dalam pengawasan atas jalannua organisasi dan usaha yang dilaksanakan oleh pengurus. Dalam pengaturan pengawas perlu ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
o   Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
o   Cara pemilihan pengawas diatur secara demokratis baik secara langsung maupun tidak langsung. Tata cara pemilihan pengawas secara teknis diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan khusus untuk itu.
o   Persyaratan menjadi pengawas antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran, pengalaman kerja, dedikasi, dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa tahun.
o   Masa jabatan anggota pengawas diatur sehingga masa jabatan seluruh anggota pengawas tidak berakhir pada waktu yang bersamaan.
o   Harus ditentukan penetapan periode jabatan pengawas untuk dapat dipilih kembali.
o   Harus ditentukan pula mengenai pengisian jabatan pengawas yang lowong karena diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
o   Susunan anggota pengawas dicantumkan dalam buku daftar pengawas yang ditandatangani oleh masing-masing anggota pengawas.
o   Tugas pengawas dicantumkan dengan tegas, sehingga batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan jelas.
o   Ketentuan mengenai tugas dan wewenang pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
o   Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
o   Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasan kepada pihak ketiga.
o   Apablia diperlukan dan sesuai dengan tingkat perkembangan koperasi dapat ditetapkan adanya kewajiban audit yang dilakukan dengan jasa akuntan public untuk keperluan laporan keuangan koperasi.
o   Fungsi pengawas terhadap pengelolaan usaha sebagian dapat digantikan oleh pengurus, apabila pengurus telah mengakat pengelola.

v  Ketentuan mengenai pengelolaan
o   Pengelolaan kegiatan koperasi dilakukan oleh pengurus. Untuk mengelola kegiatan usaha pengurus dapat mengakat pengelola usaha.
o   Pengaturan mengenai pengelolaan kegiatan koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pengurus maupun oleh pengelola, dapat ditetapkan antara lain mengenai penyusunan rencana operasional usaha, anggaran biaya usaha yang bersangkutan, mencari dana atau pinjaman mengangkat dan memberhentikan karyawan, dan sebagainya.
o   Apabila pengelolaan usaha dilakukan oleh pengurus maka pengurus bertindak sebagai pengelola usaha dan melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan atau pengaturan pengelolaan usaha yang telah ditetapkan.
o   Apabila pengurus mengakat pengelola usaha, maka rencana pengangkatan  tersebut harus diajukan oleh pengurus kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan, termasuk ketentuan mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi pengelola, tugas dan wewenangnya, jangka waktu, mekanisme kerja, sistem penggajian, dan sanksi.
o   Pengelola diangkat dengan perjanjian/kontrak kerja, yang memuat antara lain tugas dan wewenang, jangka waktu, mekanisme kerja, sistem penggajian, sanksi.
o   Persyaratan untuk menjadi pengelola, antara lain mempunyai kemampuan dan pengalaman mengelola usaha, berdedikasi, dan mempunyai wawasan bisnis yang luas.
o   Apabila salah seorang pengurus diangkat menjadi pengelola, maka pengurus yang bersangkutan melepaskan diri dari jabatannya sebagai pengurus.

v  Ketentuan mengenai modal koperasi
Status modal koperasi harus jelas, yaitu adanya modal sendri sebagai ekuity dan modal pinjaman. Dalam pengaturan permodalan perlu ditetapkan antara lain :
o   Sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi, besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditetapkan berdasarkan keputusan rapat anggota.
o   Cara pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib
o   Selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat ditetapkan pula adanya ketentuan mengenai penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya oleh koperasi.
o   Jumlah modal minimum yang bersumber dari modal sendiri untuk setiap kegiatan usaha yang telah dinilai layak secara ekonomis
o   Ketentuan mengenai batas pinjaman yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola atau oleh rapat anggota
Setiap unit usaha harus memiliki modal kerja tersendiri, apabila terdapat kelebihan kapasitas modal dapat dialokasikan pada kegiatan-kegiatan usaha produktif lainnya. Untuk memupukan modal koperasi, juga dapat ditetapkan mengenai modal penyertaan untuk setiap jenis kegiatan usaha, baik yang bersumber dari anggota maupun bukan anggota.

v  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
Pada dasarnya janka waktu berdirinya koperasi tidak ditentukan batas waktunya, namun penetapan jangka waktu dalam anggaran dasar diperlukan dalam rangka menunjukan keberadaan koperasi dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Karena itu, perlu dicantumkan ketentuan”tidak terbatas” atau “terbata” jangka waktu berdirinya. Apabila ditentukan “terbatas”, maka perlu dicantumkan berapa tahun jangka waktunya. Dalam hal jangka waktu sebagaimana ditetapkan telah berakhir, maka pengurus wajib mengajukan permohonan perpanjangan atau membubarkan diri atas nama rapat anggota.

v  Ketentuan mengenai sisa hasil usaha
a)      Sebagai badan usaha, pendapatan/hasil usaha sangat menentukan besar kecilnya sisa hasil usaha (SHU)
b)      Pembagian dan penggunaan SHU diatur berdasarkan keputusan rapat anggota, baik untuk dana cadangan, pendidikan, maupun dana lain yang dianggap perlu
c)      Bagian SHU yang diperuntukan bagi anggota dapat disimpan dalam bentuk simpanan anggota yang bersangkutan atau dapat dibagikan langsung kepada anggota sesuai dengan keputusan rapat anggota
d)     Ketentuan mengenai revaluasi simpanan anggota sebagai akibat adanya peningkatan kekayaan koperasi dapat diatur sesuai dengan keputusan rapat anggota
e)      Dana cadangan dari SHU dapat digunakan untuk investasi.

v  Ketentuan mengenai sanksi
a)      Pengaturan mengenai sanksi diperlukan untuk menegakan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi
b)      Pengaturan sanksi-sanksi antara lain :
o   Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
o   Sanksi terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan wewenang dan tugas yang telah dibebankan kepada pengurus, pengawas, dan pengelola.
o   Sanksi terhadap kesengajaan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi yang menimbulkan kerugian koperasi.
c)      Penggunaan sanksi antara lain berupa teguran (lisan dan tertulis), pemberhentian sementara, pemecatan, dan anti rugi yang diajukan kepada pengadilan, baik dalam perkara pidana maupun perdata.

v  Ketentuan mengenai pembubaran
a)      Pengaturan mengenai pembubaran dapat dilakukan atas keputusan rapat anggota atau pemerintah berdasarkan alasan yang sah.
b)      Ketentuan pembubaran oleh rapat anggota koperasi diatur, antara lain :
o   Alasan pembubaran dengan memperhatikan kepentingan pihak lain agar haknya tidak dirugikan
o   Alasan sehubungan dengan jangka waktu berdirinya telah berakhir
o   Ketentuan penyelesaian pembubaran oleh suatu tim penyelesaian yang dibentuk oleh rapat anggota
o   Ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban tim penyelesai adalah :
ü  Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”.
ü  Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
ü  Memanggil pengurus, anggota, dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
ü  Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi.
ü  Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
ü  Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk penyelesaian sisa kewajiban koperasi.
ü  Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
ü  Membuat berita acara penyelesaian.
o   Ketentuan mengenai kewajiban pengurus untuk menyampaikan penyelesaian pembubaran kepada pemerintah
o   Ketentuan mengenai tanggungan anggota, apabila koperasi menanggung kerugian atau koperasi tersebut dibubarkan.

v  Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
Perubahan anggaran dasar dilaksanakan apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan koperasi yang bersangkutan. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar antara lain memuat :
a)      Alasan diadakan perubahan anggaran dasar.
b)      Kuorum sahnya rapat anggota dan kuorum sahnya keputusan rapat perubahan anggaran dasar.

v  Ketentuan mengenai anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
a)      Anggaran dasar koperasi pada dasarnya hanya memuat ketentuan pokok, sedangkan penjelasan atau penjabaran lebih lanjut dapat diatur dalam anggaran rumah tangga (ART) dan atau peraturan khusus.
b)      Ketentuan tentang ART dan peraturan khusus antara lain memuat :
o   Penjabaran lebih lanjut ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
o   Pengaturan lebih lanjut hal-hal yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
o   Pengaturan lain yang dianggap perlu dan belum cukup diatur dalam anggaran dasar koperasi.
c)      Maksud dan tujuan serta bidang usaha
Maksud dan tujuan dalam bidang usaha koperasi perlu dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi, agar lebih jelas bagi anggota dan pihak lain dalam memanfaatkan koperasi sebagai sasaran untuk meningkatkan usaha dan kepentingan ekonomi para anggota dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Maksud dan tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota, melalui peningkatan nilai tambah dan pendapatan anggotanya. Dengan demikian, maksud dan tujuan koperasi yang dituangkan dalam anggaran dasar harus sesuai dengan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi.
2.      Usaha yang dijalankan koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi dan atau usaha para anggotanya.
3.      Anggaran dasar suatu koperasi dapat menguraikan maksud dan tujuan koperasi dengan bebas, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Pedoman ini bertujuan untuk membantu dalam perumusan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, sehingga sifatnya tidak mengikat. Didalam penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, para perumus harus memperhatikan ketentuan pokok dari pedoman tersebut. Perumus juga harus memperhatikan kondisi, aspirasi, kebutuhan, dan pertimbangan lainnya bagi kepentingan anggota dan koperasinya, yang secara jelas dan tegas dimuat dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi ini.




DAFTAR PUSTAKA
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.