Nama Kelompok : 1. Anissa (51214303)
2. Meilisa Malihah Utami (56214542)
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Softskill)
·
Tahapan
Pendirian Koperasi
Tahapan
pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut :
Peraga
1. Tahapan Pembentukan Koperasi
Kelompok
masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan
potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu
pada pasal 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa
koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara
rinci, tahapan pendirian koperasi seperti telah digambarkan pada peraga 1
adalah sebagai berikut :
1. Dua
orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut
sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau
Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara
mendirikan koperasi.
2. Selanjutnya
pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi
ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan
koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam
rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
3. Atas
dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan
yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat
berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4. Penyuluhan
dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon
anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh pemrakarsa yang
didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
- Kesepakatan
pembentukan koperasi
- Pembahasan
dan pensahan AD/ART koperasi
- Penetapan
pendiri koperasi
- Pemilihan
pengurus dan pengawas koperasi
- Pengucapan
sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
- Sambutan-sambutan
bila dianggap perlu
Penutup
5. Sejak
rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahanya, antara lain :
- Anggota
membayar simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan lainnya
- Pengurus
menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi
- Pengurus
mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota sesuai dengan
bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan
pinjam, pertokoan, dan lain-lain
6. Pengurus
mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor
Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai
Rp. 1000,-, disertai lampiran sebagai berikut :
- Akta
pendirian dan AD/ART koperasi dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp.
1000,-
- Berita
acara rapat pembentukan koperasi
- Daftar
hadir rapat pembentukan koperasi
- Neraca
awal koperasi atau surat pernyataan pengurus bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
- Daftar
susunan pengurus dan pengawas koperasi
- Daftar
riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi
7. Pejabat
Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran
data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data
yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang
berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek
pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan
pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi
menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
8. Untuk
koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah
tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat
Kantor Wilayah Departemen Koperasi di tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi
ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9. Selanjutnya
apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan kententuan-ketentuan perundangan
yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor
Koperasi tingkat II untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
·
Rincian
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut
UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 6-8, rincian syarat-syarat
pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
§ Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk
(koperasi primer atau koperasi sekunder).
§ Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
§ Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
§ Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
§ Anggaran
Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
v Daftar
nama pendiri
v Nama
dan tempat kedudukan
v Maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
v Ketentuan
mengenai keanggotaan
v Ketentuan
mengenai rapat anggota
v Ketentuan
mengenai pengelolaan
v Ketentuan
mengenai permodalan
v Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
v Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
v Ketentuan
mengenai sanksi
·
Langkah-langkah
Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah
dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan
Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan
Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :
Dasar Pembentukan
Orang
atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan
koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
§ Orang-orang
yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan
atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan
kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang
menjalani, terlibat masalah, atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata
maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang
suka menghasut atau terkena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah
persatuan gerakan koperasi.
§ Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal, dan teknologi.
§ Modal
sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas, dan pinjaman dari pihak
luar.
§ Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Persiapan Pembentukan
Koperasi
Persiapan
yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
§ Orang-orang
yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan
dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha
Kecil, dan Menengah. Sasarannya adalah agar mereka memperoleh pengertian dan
kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk diantaranya
adalah penjelasan mengenai apa sebenarnya koperasi itu, termasuk struktur
organisasi, manajemen, serta kegiatan usaha, dan yang paling penting ialah
mengenai landasan, prinsip/sendi dasar koperasi, keanggotaan, dan
kepengurusaannya.
§ Disamping
hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih
dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi. Jika
hanya sebagian saja yang dapat memperoleh pendidikan/pelatihan, maka mereka itu
nantinya diharapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya
kepada rekan-rekannya mengenai bidang perkoperasian. Dalam hal ini Pejabat
Koperasi dibantu dalam rangka memberikan penerangan dan penyuluhan perkoperasian,
yang berarti memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
§ Setelah
dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka,
tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan
rapat pembentukan.
Rapat Pembentukan
Setelah
persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan
rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
§ Rapat
pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut diatas paling sedikit 20
orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri.
§ Karena
pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat/petugas
departemen koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat serta
memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian
koperasi tercapai.
§ Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain :
v Tujuan
pendirian koperasi
v Usaha
yang hendak dijalankan
v Penerimaan
dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
v Penyusunan
anggaran dasar
v Menetapkan
modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
v Pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa koperasi
§ Penyusunan
AD/ART koperasi harus memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada. AD/ART tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanannya, dan tidak
berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama. Pada dasarnya
hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar adalah :
v Nama,
pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
v Nama
lengkap dan nama singkatan dari koperasi
v Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
v Maksud
dan tujuan koperasi
v Jenis
dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
v Syarat-syarat
keanggotaan dan kepengurusan
v Ketentuan-ketentuan
mengenai hak, kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
v Ketentuan-ketentuan
mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
v Ketentuan-ketentuan
mengenai simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan
anggota/koperasi, dan sisa kekayaan apabila koperasi dibubarkan
v Lain-lainnya
sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud
§ Rapat
harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal
awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan
selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara
rapat pembentukan. Berita acara tersebut yaitu konsep anggaran dasar yang telah
disetujui dalam rapat dan neraca awal koperasi akan menjadi lampiran dari surat
permohonan pengesahan badan hukum, yang diajukan oleh pengurus koperasi kepada
pejabat koperasi setempat.
Pengajuan Permohonan
Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu
dilakukan adalah sebagai berikut :
§ Para
pendiri (atau orang yang diberi kuasa) mengajukan permintaan pengesahan badan
hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
(PKM) yang bertempat tinggal/berdomisili di wilayah koperasi yang akan
dibentuk, atau kepada Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekretaris Jendral
bagi koperasi primer/koperasi sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada
beberapa propinsi sesuai dengan skala usaha koperasi yang bersangkutan.
§ Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut :
v Dua
rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
v Berita
acara rapat pembentukan
v Surat
bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok. Surat bukti
penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan
harus menggambarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan
pokok dan atau simpanan wajib
§ Disamping
itu, pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku
pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang
yang tercantum, yang telah ditandatangani.
§ Setelah
menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat (Kepala Kantor
Koperasi dan PKM Kabupaten/Kotamadya setempat) segera memberikan surat tanda
penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri/pengurus
koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan
koperasi tadi dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia.
§ Jika
surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang
diperlukan, meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti
yang telah ditentukan maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda
penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan untuk diajukan lagi setelah
dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau
pengisian sempurna.
Pendaftaran Koperasi
Sebagai Badan Hukum
§ Setelah
surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, pejabat
koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan
peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal
penerimaan permohonan. Penelitian itu untuk mengetahui secara langsung apakah
persyaratan pembentukan telah terpenuhi, telah ada kegiatan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan atau tidak seperti apa yang telah disebutkan dalam anggaran
dasar koperasi yang bersangkutan, serta apakah mempunyai dasar-dasar yang kuat
untuk kelangsungan hidupnya.
§ Atas
dasar penelitian pemeriksaan diatas, pejabat koperasi setempat menetapkan
pendapatnya seperti berikut :
v Menyetujui
pembentukan koperasi yang bersangkutan dan setuju agar koperasi tersebut
mendapat hak badan hukum koperasi
v Atau
menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
§ Jika
ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan
hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan
badan hukum koperasi yang bersangkutan (lengkap dengan
lampiran-lampirannya:anggaran dasar, berita acara rapat pembentukan, neraca
awal, ditambah rekomendasi pejabat berupa surat persetujuannya) kepada pejabat
yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi.
§ Kepala
kantor departemen koperasi, PKM atau menteri koperasi, PKM dalam hal ini
sekretaris jendral departemen koperasi, PKM akan melakukan penelitian terhadap
materi anggaran dasar, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan
dan bidang usaha yang akan dijalankan harus layak secara ekonomi.
§ Materi
anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
Pengesahan Akte
Pendirian
§ Dalam
waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan, pejabat terkait harus
telah memberikan jawaban pengesahannya.
§ Apabila
pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi (dalam hal ini
Direktur Jendral Bina Lembaga Koperasi atau Kepala Wilayah Departemen Koperasi
Setempat) berkeberatan atas isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang
bersangkutan (karena menganggap ada ketidaksesuaian dengan undang-undang
koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan menganggap ada
ketidaksesuaian kegiatan koperasi dengan maksud dan tujuannya), maka para
pendiri koperasi dapat mengajukan banding kepada menteri koperasi dalam waktu 3
bulan terhitung sejak sehari setelah penerimaan surat penolakan. Menteri harus
memberikan keputusan selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sehari setelah
penerimaan surat permohonan banding. Keputusan menteri dimaksud merupakan
keputusan terakhir.
§ Apabila
pejabat yang berwenang/berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi
berpendapat bahwa akta pendirian/anggaran dasar tidak bertentangan dengan
ketentuan undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuannya, maka akta pendirian akan didaftarkan
dengan nomor urut yang sesuai dalam buku daftar umum yang disediakan khusus
untuk keperluan itu pada kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian/anggaran
dasar dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat
atas nama menteri.
§ Tanggal
pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
Sejak tanggal pendaftaran tersebut, koperasi yang bersangkutan adalah badan
hukum sah sebagai badan hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul
serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran tersebut
berakhir. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi didalam berita negara.
§ Buku
daftar umum serta akta-akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat
dengan Cuma-Cuma oleh umum. Sedangkan salinan atau petikan akta/anggaran dasar
koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan,
dan harus dilegalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan. Agar setiap
orang dengan segera dapat mengetahui sifat organisasi dan kegiatannya, maka
sebaiknya koperasi yang bersangkutan harus memakai nama koperasi, yang
menunjukan golongan atau usaha koperasi tersebut.
§ Badan
hukum yang diperoleh memungkinan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan
hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang agraria, serta melakukan usaha-usaha yang
meliputi seluruh bidang ekonomi.
§ Surat-surat
atau formulir yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum
koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.
·
Anggaran
Dasar Koperasi
Pendirian
koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung,
mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan
untuk meningkatkan diri di dalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan
dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan
demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman
bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata
kehidupan organisasi maupun usaha.
Pedoman Penyusunan
Pasal
7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “Pembentukan koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1)1 dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar”. Sedangkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor
4 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta
pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar
koperasi : (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan
kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD mempunyai kedudukan
yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang
mendapatkan pengakuan/pengesahan dari pemerintah.
AD
yang sudah disahkan tersebut, selanjutnya menjadi pedoman dan pegangan utama
untuk menyusun peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Peraturan dapat
bersifat internal, misalnya peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan
pengurus dan anggota, hubungan pengurus dan pengelola, dan sebagainya. Di
samping itu, bersifat eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian/perikatan
dengan pihak ketiga, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha, kerjasama
manajemen, dan sebagainya.
Sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenanng
menetapkan AD koperasi adalah rapat anggota. Dengan demikian, anggota melalui
forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot, dan kualitas AD
ini. Karena itu, anggota harus memahami benar segala sesuatu mengenai
perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992, sehingga perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
Untuk memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri
maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan
beberapa ketentuan pokok pedoman penyusunan AD/ART koperasi.
Tujuan Penyusunan
§ Menunjukan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi dan kedudukannya kuat secara hukum, karena
keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
§ Menjadi
peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan
kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan
ekonomi para anggota koperasi.
§ Mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan
keuangan baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
§ Menjadi
dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
Ruang Lingkup
§ Anggaran
dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi
tata kehidupan koperasi dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan
mudah di mengerti oleh siapapun.
§ Anggaran
rumah tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan
rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
§ Ketentuan
pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi :
v Organisasi
v Usaha
v Modal
v Manajemen/Pengelolaan
§ Pengaturan
organisasi memuat hal-hal sebagai berikut :
v Daftar
nama pendiri
v Nama
dan tempat kedudukan
v Maksud
dan tujuan
v Keanggotaan
v Perangkat
organisasi
v Rapat-rapat,
termasuk rapat anggota
v Waktu
pendirian
v Perubahan
AD/ART dan Pembubaran
v Sanksi
§ Pengaturan
usaha berisi hal-hal sebagai berikut :
v Kegiatan
usaha
v Pendapatan
v Sisa
hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
v Tanggungan
v Tahun
buku
v Perikatan
usaha
§ Pengaturan
modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
v Modal
sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan
hibah)
v Modal
pinjaman
v Modal
penyertaan
§ Pengaturan
pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
v Wewenang,
hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola
koperasi
v Hubungan
kerja antar pengurus serta antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v Hubungan
kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak
ketiga/luar
v Laporan
pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v Laporan
keuangan
Cara Penyusunan
§ AD/ART
koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi atau yang ditunjuk
oleh anggota untuk mengubah AD/ART yang sudah disepakati sebelumnya.
§ AD/ART
dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi; pada saat pendirian
(bagi koperasi yang baru berdiri); atau pada rapat pengesahan perubahan AD/ART
(bagi koperasi yang telah berdiri).
§ Dalam
penyusunan AD/ART koperasi, hal-hal berikut ini harus diperhatikan :
v Isi
atau materi yang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan
kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
v Setiap
ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dapat
dilaksanakan oleh para anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
v Mereka
yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati, dan
menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam anggaran dasar koperasi dan
selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan
perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu, rapat pembentukan koperasi
sekaligus dapat menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi ART.
v Penyusunan
anggaran dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan
diberi kuasa untuk menandatangani anggaran dasar, mengurus serta
menyelesaikannya sampai memperoleh pengesahan akta pendirian koperasi sebagai
badan hukum.
Materi dan Rambu-rambu
Penyusunan
§ Materi
yang disusun dalam anggaran dasar koperasi meliputi :
v Daftar
nama pendiri
v Nama
dan tempat kedudukan
v Maksud
dan tujuan
v Kegiatan
usaha
v Ketentuan
mengenai keanggotaan
v Ketentuan
mengenai rapat anggota
v Ketentuan
tentang pengurus
v Ketentuan
tentang pengawas
v Ketentuan
mengenai pengelolaan
v Ketentuan
mengenai permodalan
v Ketentuan
mengenai jangka waktu berdiri
v Ketentuan
mengenai sisa hasil usaha (SHU)
v Ketentuan
mengenai sanksi
v Ketentuan
mengenai pembubaran
v Ketentuan
mengenai perubahan anggaran dasar
v Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus
§ Materi
anggaran dasar koperasi tersebut dapat diperluas dengan menetapkan hal-hal lain
yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha
koperasi yang bersangkutan. Selanjutnya, rincian materi anggaran dasar koperasi
dapat dijelaskan sebagai berikut :
v Ketentuan
mengenai daftar nama pendiri
a) Dalam
daftar nama pendiri, untuk koperasi primer harus memuat nama, pekerjaan,
alamat, yang ditulis secara lengkap dan jelas dari orang-orang yang hadir pada
rapat pertama pembentukan koperasi primer.
b) Orang-orang
sebagaimana dimaksud huruf (a) adalah orang-orang yang: (1) memenuhi
persyaratan untuk menjadi anggota koperasi sesuai dengan jenis koperasi atau
kegiatan usaha koperasi yang akan dijalankan; (2) menyatakan kesediaannya untuk
menjadi anggota koperasi secara aktif; (3) bersedia membayar tunai simpanan
pokok dan simpanan wajib yang pertama kali ditetapkan atas dasar kesepakatan
bersama.
c) Dalam
daftar nama pendiri sebagaimana dimaksud huruf (a) untuk koperasi sekunder
harus memuat nama-nama koperasi beserta nama-nama pengurusnya, kegiatan usaha,
alamat, dan tempat kedudukan yang ditulis secara lengkap dan jelas, yang hadir
pada rapat pembentukan koperasi sekunder.
d) Koperasi
sebagaimana dimaksud huruf (c) adalah koperasi yang mempunyai kegiatan usaha
yang sejenis atau tidak sejenis; koperasi yang menyatakan kesediaannya untuk
menjadi anggota koperasi sekunder; koperasi yang telah membayar tunai simpanan
pokok dan simpanan wajib yang pertama kali ditetapkan berdasarkan kesepakatan
bersama.
v Ketentuan
mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi
a) Penggunaan
nama koperasi ditulis secara jelas, lengkap, mudah dibaca, dan tidak
menggunakan nama yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
perundang-undangan yang berlaku.
b) Tempat
kedudukan koperasi memuat alamat kantor tetap koperasi secara lengkap dan jelas.
c) Tempat
kedudukan koperasi disebutkan dengan lengkap dan jelas sebagai alamat kantor
tetap koperasi. Hal ini penting berkaitan dengan pelayanan anggota dan
hubungannya dengan pihak lain.
v Ketentuan
mengenai tujuan koperasi
a) Tujuan
koperasi harus dirumuskan dengan jelas dan mencerminkan adanya kebutuhan dan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui koperasi
b) Dalam
tujuan koperasi dapat dicerminkan adanya upaya koperasi yang lebih efektif dan
efisien, sehingga diperoleh nilai tambah yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan dan kepentingan anggota koperasi.
v Ketentuan
mengenai bidang usaha koperasi
a) Bidang
usaha yang dijalankan oleh koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan
ekonomi dan atau kegiatan usaha para anggotanya, atau usaha yang dapat
mendukung kemajuan usaha dan kepentingan usaha.
b) Setiap
bidang usaha yang dikembangkan koperasi hendaknya didasarkan pada kelayakan
ekonomi agar memiliki prospek untuk menghasilkan nilai tambah yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan anggota.
c) Koperasi
harus memiliki usaha pokok dan dapat melaksanakan usaha lain yang berkaitan
dengan kepentingan dan usaha anggotanya.
v Ketentuan
mengenai keanggotaan
a) Dalam
keanggotaan yang merupakan pemilik dan pengguna jasa koperasi, diatur
persyaratan keanggotaan, hak, kewajiban, tanggungan, dan sanksi bagi anggota
yang melakukan pelanggaran.
b) Anggota
koperasi harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
o
Warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum.
o
Memiliki kesamaan kepentingan ekonomi
dan berpotensi untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan usaha
koperasi.
o
Membayar lunas simpanan pokok.
o
Menyetujui isi AD/ART dan sanggup
melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
c) Koperasi
dapat juga memiliki anggota luar biasa yang persyaratan hak dan kewajibannya
antara lain :
o
Tidak memiliki hak suara dalam rapat
anggota, tetapi dapat mengajukan usul, saran, atau pendapat
o
Tidak memiliki hak pilih dan dipilih
menjadi pengurus atau pengawas
o
Membayar lunas simpanan pokok dan
simpanan wajib
o
Dapat memperoleh pelayanan dari koperasi
d) Koperasi
dapat menerima calon anggota dengan persyaratan hak dan kewajiban antara lain
sebagai berikut :
o
Warga Negara Indonesia
o
Mampu melakukan tindakan hukum
o
Mempunyai kepentingan ekonomi yang
terkait dengan usaha koperasi
o
Telah membayar sebagian dari jumlah
nilai simpanan pokok serta bersedia melunasinya dalam jangka waktu tertentu
yang nilainya ditentukan dalam rapat pengurus
o
Tidak memiliki hak suara serta hak pilih
dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas dan tidak memperoleh pembagian sisa
hasil usaha
o
Dapat memberikan saran dan pendapat
e) Keanggotaan
koperasi dicatat dalam buku daftar anggota dan diberikan kartu tanda anggota.
f) Dalam
pengaturan mengenai kewajiban anggota, dapat ditentukan antara lain kewajiban
untuk :
o
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat
anggota.
o
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan oleh koperasi.
o
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
dalam pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
o
Menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.
g) Dalam
pengaturan mengenai hak anggota dapat ditentukan antara lain hak untuk :
o
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan
menggunakan hak suara dalam rapat anggota.
o
Memilih atau dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas.
o
Meminta diadakan rapat anggota.
o
Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
o
Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang proporsional antarsesama anggota.
o
Memperoleh pembagian sisa hasil usaha
(SHU) sesuai jasa yang diberikan terhadap koperasinya.
o
Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi.
h) Pengaturan
tentang berakhirnya keanggotaan dapat ditetapkan berdasarkan alasan :
o
Meninggal dunia
o
Berhenti atas permintaan sendiri
o
Diberhentikan oleh pengurus, karena :
ü Melanggar
ketentuan atau menyimpang dari ketentuan
ü Tidak
memenuhi kewajiban
ü Melanggar
peraturan perundang-undangan dan keputusan rapat anggota
ü Melakukan
tindakan pidana atau mencemarkan nama baik koperasi
i)
Anggota yang berhenti berdasarkan alasan
tersebut, dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak
tanggal pencoretan tersebut.
j)
Anggota yang berhenti wajib segera
menyelesaikan hutang piutangnya dan tidak dibenarkan hadir atau memberikan
suara dalam rapat anggota
k) Berkaitan
dengan pemberhentian anggota, dapat pula diatur mengenai pemberhentian
sementara dan hak untuk membela diri di hadapan rapat anggota.
v Ketentuan
mengenai rapat anggota
a) Ketentuan
rapat anggota harus diatur secara jelas dan rinci
b) Hal-hal
yang perlu diatur dalam ketentuan mengenai rapat anggota adalah sebagai berikut
:
o
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
o
Dalam rapat anggota, setiap anggota
mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.
o
Rapat anggota diadakan
sekurang-kurangnya 1 kali satu tahun.
o
Rapat anggota dapat diadakan atas
permintaan tertulis dari sejumlah anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh rapat
anggota.
o
Keabsahan rapat anggota dan keputusan
rapat anggota ditentukan oleh kuorum yang ditetapkan oleh rapat anggota.
Besarnya kuorum dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.
o
Dalam hal rapat anggota tidak dapat
berlangsung karena tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan, maka rapat anggota
dapat ditunda. Batas waktu penundaan ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Penyelenggaraan rapat anggota bagi koperasi yang jumlahnya besar, dapat secara
bertahap.
o
Rapat anggota dapat menentukan rapat
anggota luar biasa yang penyelenggaraan maupun wewenangnya diatur dalam
anggaran dasar, misalnya penggantian pengurus, perluasan usaha, perubahan
anggaran dasar, dan penyelesaian kasus.
o
Penetapan rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan pengurus.
o
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk tercapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai kata
mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota
yang hadir.
o
Perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan
yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa.
o
Pengaturan rapat anggota antara lain
mengatur mengenai tugas, fungsi, dan wewenang rapat anggota tahunan, yang
antara lain menetapkan :
ü Kewenangan
dalam pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan
tugasnya
ü Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan
ü Kewenangan
dalam menetapkan pembagian sisa hasil usaha
ü Memilih
dan menetapkan kepengurusan pada periode tertentu
o
Pengaturan rapat anggota luar biasa
antara lain mengenai tugas, fungsi, dan wewenang rapat anggota luar biasa
diantaranya menetapkan :
ü Kewenangan
dalam menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan
dalam rapat anggota sebelumnya.
ü Menetapkan
perluasan usaha.
ü Memberhentikan
sementara pengurus dan atau pengawas atau anggota, atas tindakan yang menyalahi
anggaran dasar atau keputusan rapat anggota, dan sekaligus mengangkat caretaker
atau pengganti sementara pengurus dan atau pengawas.
o
Dalam penyelenggaraan rapat anggota,
perlu diatur ketentuan mengenai undangan rapat, tata tertib dan acara rapat,
waktu rapat, pimpinan rapat, dan notulen rapat.
ü Semua
keputusan rapat anggota harus dibuatkan berita acara keputusan rapat anggota
dan disahkan oleh rapat anggota.
ü Undangan
kepada anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
ü Rapat
anggota koperasi sekunder harus dihadiri oleh wakil-wakil koperasi anggota yang
mendapat mandat tertulis dari koperasinya.
ü Rapat
anggota koperasi sekunder tidak harus menunggu pelaksanaan rapat anggota
koperasi yang menjadi anggotanya.
v Ketentuan
mengenai pengurus
Pengurus adalah
perangkat organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam manajemen
koperasi dan bertanggungjawab dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi
sesuai mandat yang diberikan oleh rapat anggota. Pengaturan pengurus antara
lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
b) Cara
pemilihan pengurus diatur secara demokratis baik secara langsung maupun tidak
langsung. Tata cara pemilihan pengurus secara teknis diatur dalam anggaran
rumah tangga atau peraturan khusus untuk itu.
c) Persyaratan
menjadi pengurus antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran,
pengalaman kerja, dedikasi, dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa
tahun.
d) Masa
jabatan pengurus ditentukan paling lama 5 tahun. Sesuai ketentuan pasal 29 ayat
(4) UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, pengurus yang telah habis
masa jabatannya dapat dipilih kembali.
e) Harus
ditentukan pola penetapan periode jabatan pengurus untuk dapat dipilih kembali.
f) Harus
ditentukan pula mengenai pengisian jabatan pengurus yang lowong karena
diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya
berakhir.
g) Harus
ditentukan susunan dan jumlah anggota pengurus sesuai dengan bentuk, tingkat,
pertumbuhan organisasi, dan kegiatan usaha koperasi.
h) Susunan
anggota pengurus dicantumkan dalam buku daftar pengurus dan ditandatangani oleh
masing-masing anggota pengurus.
i)
Tugas dan kewajiban anggota pengurus
harus jelas dicantumkan, sehingga batas kewenangan dan tanggung jawab dapat
dilaksanakan dengan jelas.
j)
Tugas pengurus antara lain :
o
Mengelola organisasi koperasi dan
usahanya
o
Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
o
Menyelenggarakan rapat anggota
o
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
o
Melaksanakan administrasi organisasi dan
usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
o
Pengurus dapat meminta jasa audit kepada
akuntan public sesuai dengan kemampuan dan tingkat perkembangannya
k) Wewenang
pengurus antara lain :
o
Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan
o
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota
o
Melakukan tindakan bagi kepentingan dan
kemanfaatan operasi sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat
anggota, misalnya melakukan kerjasama usaha dan pengajuan kredit perluasan
usaha atau usaha baru
l)
Untuk meningkatkan peranan koperasi
sebagai badan usaha, sesuai dengan tingkat perkembangan koperasi. Pengurus
dapat mengangkat pengelolaan usaha.
m) Pengelola
usaha dapat berbentuk manajer atau direksi.
n) Ketentuan
mengenai pengangkatan pengelola usaha, wewenang, dan tugas-tugasnya harus jelas
diatur, sehingga batas wewenang dan tanggung jawab hanya sebatas yang
dikuasakan oleh pengurus, baik dibidang keuangan maupun di bidang lainnya.
o) Dalam
pengaturan pengelola usaha ditetapkan :
o
Pengangkatan pengelola dilakukan dengan
perjanjian kontraktual
o
Harus ada batas wewenang dan kuasa yang
dilimpahkan kepada pengelola oleh pengurus
o
Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus
o
Sebelum pengurus mengangkat pengelola,
rencana pengangkatan diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
p) Pengelola
tidak boleh mempunyai keluarga sedarah dan semeda sampai derajat ketiga dengan
pengurus/pengawas.
q) Terjadi
kerugian disebabkan karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau lalai
oleh pengurus baik bersama-sama maupun
sendiri perlu ditetapkan tanggungan atau batas tanggungan masing-masing
pengurus.
v Ketentuan
mengenai pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam pengelolaan koperasi dan
bertanggungjawab dalam pengawasan atas jalannua organisasi dan usaha yang
dilaksanakan oleh pengurus. Dalam pengaturan pengawas perlu ditetapkan hal-hal
sebagai berikut :
o
Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota.
o
Cara pemilihan pengawas diatur secara
demokratis baik secara langsung maupun tidak langsung. Tata cara pemilihan
pengawas secara teknis diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan khusus
untuk itu.
o
Persyaratan menjadi pengawas antara lain
menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran, pengalaman kerja, dedikasi, dan
telah menjadi anggota paling sedikit beberapa tahun.
o
Masa jabatan anggota pengawas diatur
sehingga masa jabatan seluruh anggota pengawas tidak berakhir pada waktu yang
bersamaan.
o
Harus ditentukan penetapan periode
jabatan pengawas untuk dapat dipilih kembali.
o
Harus ditentukan pula mengenai pengisian
jabatan pengawas yang lowong karena diberhentikan, meninggal dunia, atau
mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
o
Susunan anggota pengawas dicantumkan
dalam buku daftar pengawas yang ditandatangani oleh masing-masing anggota
pengawas.
o
Tugas pengawas dicantumkan dengan tegas,
sehingga batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan
jelas.
o
Ketentuan mengenai tugas dan wewenang
pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
o
Pengawas berwenang meneliti catatan yang
ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
o
Pengawas wajib merahasiakan hasil
pengawasan kepada pihak ketiga.
o
Apablia diperlukan dan sesuai dengan
tingkat perkembangan koperasi dapat ditetapkan adanya kewajiban audit yang
dilakukan dengan jasa akuntan public untuk keperluan laporan keuangan koperasi.
o
Fungsi pengawas terhadap pengelolaan
usaha sebagian dapat digantikan oleh pengurus, apabila pengurus telah mengakat
pengelola.
v Ketentuan
mengenai pengelolaan
o
Pengelolaan kegiatan koperasi dilakukan
oleh pengurus. Untuk mengelola kegiatan usaha pengurus dapat mengakat pengelola
usaha.
o
Pengaturan mengenai pengelolaan kegiatan
koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pengurus maupun oleh pengelola, dapat
ditetapkan antara lain mengenai penyusunan rencana operasional usaha, anggaran
biaya usaha yang bersangkutan, mencari dana atau pinjaman mengangkat dan
memberhentikan karyawan, dan sebagainya.
o
Apabila pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengurus maka pengurus bertindak sebagai pengelola usaha dan melaksanakan
tugasnya berdasarkan ketentuan atau pengaturan pengelolaan usaha yang telah
ditetapkan.
o
Apabila pengurus mengakat pengelola
usaha, maka rencana pengangkatan
tersebut harus diajukan oleh pengurus kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan, termasuk ketentuan mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi
pengelola, tugas dan wewenangnya, jangka waktu, mekanisme kerja, sistem
penggajian, dan sanksi.
o
Pengelola diangkat dengan
perjanjian/kontrak kerja, yang memuat antara lain tugas dan wewenang, jangka
waktu, mekanisme kerja, sistem penggajian, sanksi.
o
Persyaratan untuk menjadi pengelola,
antara lain mempunyai kemampuan dan pengalaman mengelola usaha, berdedikasi,
dan mempunyai wawasan bisnis yang luas.
o
Apabila salah seorang pengurus diangkat
menjadi pengelola, maka pengurus yang bersangkutan melepaskan diri dari
jabatannya sebagai pengurus.
v Ketentuan
mengenai modal koperasi
Status modal koperasi
harus jelas, yaitu adanya modal sendri sebagai ekuity dan modal pinjaman. Dalam
pengaturan permodalan perlu ditetapkan antara lain :
o
Sesuai dengan kegiatan usaha yang akan
dijalankan oleh koperasi, besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditetapkan
berdasarkan keputusan rapat anggota.
o
Cara pembayaran simpanan pokok dan
simpanan wajib
o
Selain simpanan pokok dan simpanan wajib
dapat ditetapkan pula adanya ketentuan mengenai penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya oleh koperasi.
o
Jumlah modal minimum yang bersumber dari
modal sendiri untuk setiap kegiatan usaha yang telah dinilai layak secara
ekonomis
o
Ketentuan mengenai batas pinjaman yang
dilakukan oleh pengurus atau pengelola atau oleh rapat anggota
Setiap unit usaha harus
memiliki modal kerja tersendiri, apabila terdapat kelebihan kapasitas modal
dapat dialokasikan pada kegiatan-kegiatan usaha produktif lainnya. Untuk
memupukan modal koperasi, juga dapat ditetapkan mengenai modal penyertaan untuk
setiap jenis kegiatan usaha, baik yang bersumber dari anggota maupun bukan
anggota.
v Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
Pada dasarnya janka
waktu berdirinya koperasi tidak ditentukan batas waktunya, namun penetapan
jangka waktu dalam anggaran dasar diperlukan dalam rangka menunjukan keberadaan
koperasi dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Karena itu, perlu dicantumkan
ketentuan”tidak terbatas” atau “terbata” jangka waktu berdirinya. Apabila
ditentukan “terbatas”, maka perlu dicantumkan berapa tahun jangka waktunya.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana ditetapkan telah berakhir, maka pengurus
wajib mengajukan permohonan perpanjangan atau membubarkan diri atas nama rapat
anggota.
v Ketentuan
mengenai sisa hasil usaha
a) Sebagai
badan usaha, pendapatan/hasil usaha sangat menentukan besar kecilnya sisa hasil
usaha (SHU)
b) Pembagian
dan penggunaan SHU diatur berdasarkan keputusan rapat anggota, baik untuk dana
cadangan, pendidikan, maupun dana lain yang dianggap perlu
c) Bagian
SHU yang diperuntukan bagi anggota dapat disimpan dalam bentuk simpanan anggota
yang bersangkutan atau dapat dibagikan langsung kepada anggota sesuai dengan keputusan
rapat anggota
d) Ketentuan
mengenai revaluasi simpanan anggota sebagai akibat adanya peningkatan kekayaan
koperasi dapat diatur sesuai dengan keputusan rapat anggota
e) Dana
cadangan dari SHU dapat digunakan untuk investasi.
v Ketentuan
mengenai sanksi
a) Pengaturan
mengenai sanksi diperlukan untuk menegakan disiplin organisasi dan menjamin
kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi
b) Pengaturan
sanksi-sanksi antara lain :
o
Sanksi terhadap tidak dipenuhinya
kewajiban oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
o
Sanksi terhadap pelanggaran atas
penyalahgunaan wewenang dan tugas yang telah dibebankan kepada pengurus,
pengawas, dan pengelola.
o
Sanksi terhadap kesengajaan dan atau
kelalaian yang dilakukan oleh pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi yang
menimbulkan kerugian koperasi.
c) Penggunaan
sanksi antara lain berupa teguran (lisan dan tertulis), pemberhentian
sementara, pemecatan, dan anti rugi yang diajukan kepada pengadilan, baik dalam
perkara pidana maupun perdata.
v Ketentuan
mengenai pembubaran
a) Pengaturan
mengenai pembubaran dapat dilakukan atas keputusan rapat anggota atau
pemerintah berdasarkan alasan yang sah.
b) Ketentuan
pembubaran oleh rapat anggota koperasi diatur, antara lain :
o
Alasan pembubaran dengan memperhatikan
kepentingan pihak lain agar haknya tidak dirugikan
o
Alasan sehubungan dengan jangka waktu
berdirinya telah berakhir
o
Ketentuan penyelesaian pembubaran oleh
suatu tim penyelesaian yang dibentuk oleh rapat anggota
o
Ketentuan mengenai hak, wewenang, dan
kewajiban tim penyelesai adalah :
ü Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”.
ü Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan.
ü Memanggil
pengurus, anggota, dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
ü Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi.
ü Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya.
ü Menggunakan
sisa kekayaan koperasi untuk penyelesaian sisa kewajiban koperasi.
ü Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
ü Membuat
berita acara penyelesaian.
o
Ketentuan mengenai kewajiban pengurus
untuk menyampaikan penyelesaian pembubaran kepada pemerintah
o
Ketentuan mengenai tanggungan anggota,
apabila koperasi menanggung kerugian atau koperasi tersebut dibubarkan.
v Ketentuan
mengenai perubahan anggaran dasar
Perubahan anggaran
dasar dilaksanakan apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan koperasi yang
bersangkutan. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar antara lain memuat :
a) Alasan
diadakan perubahan anggaran dasar.
b) Kuorum
sahnya rapat anggota dan kuorum sahnya keputusan rapat perubahan anggaran
dasar.
v Ketentuan
mengenai anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
a) Anggaran
dasar koperasi pada dasarnya hanya memuat ketentuan pokok, sedangkan penjelasan
atau penjabaran lebih lanjut dapat diatur dalam anggaran rumah tangga (ART) dan
atau peraturan khusus.
b) Ketentuan
tentang ART dan peraturan khusus antara lain memuat :
o
Penjabaran lebih lanjut ditentukan dalam
anggaran dasar koperasi.
o
Pengaturan lebih lanjut hal-hal yang
telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
o
Pengaturan lain yang dianggap perlu dan
belum cukup diatur dalam anggaran dasar koperasi.
c) Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
Maksud dan tujuan dalam
bidang usaha koperasi perlu dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi, agar
lebih jelas bagi anggota dan pihak lain dalam memanfaatkan koperasi sebagai
sasaran untuk meningkatkan usaha dan kepentingan ekonomi para anggota dalam
upaya meningkatkan kesejahteraannya. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Maksud
dan tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota, melalui
peningkatan nilai tambah dan pendapatan anggotanya. Dengan demikian, maksud dan
tujuan koperasi yang dituangkan dalam anggaran dasar harus sesuai dengan usaha
yang akan dijalankan oleh koperasi.
2. Usaha
yang dijalankan koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi
dan atau usaha para anggotanya.
3. Anggaran
dasar suatu koperasi dapat menguraikan maksud dan tujuan koperasi dengan bebas,
asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban
umum, dan kesusilaan.
Pedoman
ini bertujuan untuk membantu dalam perumusan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, sehingga sifatnya tidak mengikat. Didalam penyusunan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, para perumus harus memperhatikan
ketentuan pokok dari pedoman tersebut. Perumus juga harus memperhatikan
kondisi, aspirasi, kebutuhan, dan pertimbangan lainnya bagi kepentingan anggota
dan koperasinya, yang secara jelas dan tegas dimuat dalam anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.